banner

Ya.Pada bulan Agustus 2016, FDA memperluas otoritas pengaturannya untuk:rokok elektrikmelalui “aturan praduga”.
Melalui kewenangannya di bawah Undang-Undang Pencegahan Merokok dan Pengendalian Tembakau Keluarga (FSPTCA), FDA memiliki kewenangan untuk mengembangkan peraturan yang menangani pembuatan, pemasaran, danpenjualan rokok elektrik.
FDA tidak memiliki wewenang untuk menerapkan kebijakan seperti memasukkan rokok elektrik ke dalamkebijakan bebas rokokatau menaikkan usia legal minimum untuk penjualan produk-produk ini kecuali Kongres mengarahkannya untuk melakukannya.Namun, FSPTCA tidak mencegah negara bagian dan komunitas untuk memasukkanrokok elektrikdalam kebijakan bebas rokok atau mengatur penjualan dan distribusirokok elektrik.Strategi tersebut dapat mencakup lebih lanjut menaikkan usia legal minimum untuk penjualan, melisensikan pengecer, menegakkan kebijakan penetapan harga dan membatasi atau melarang penjualanproduk tembakau.


Waktu posting: Jun-02-2022