banner

Dibandingkan dengan larangan domestik pada penjualan online rokok elektronik, Stasiun Internasional Alibaba akan melarang penjualan erokok elektronik(termasuk namun tidak terbatas pada polong, perangkat merokok, dan produk yang dijual dalam kombinasi dengan polong dan perangkat merokok) dan produknya mulai 1 Mei 2022. aksesori, dll. Hanya iri.

Asia Tenggara sedang berkembangrokok elektronikpasar dengan ruang pasar yang besar.

 

Menurut data Euromonitor, total pasar atomisasi elektronik di Asia Tenggara diperkirakan mencapai US$766 juta pada 2023, setara dengan lebih dari 4 miliar yuan.

 

Kebijakan terbaru juga menunjukkan bahwarokok elektrikdapat diekspor ke Asia Tenggara, Vietnam, Indonesia, Filipina, dll, tetapi Myanmar, Laos, dan Kamboja lebih ketat atau dilarang, sedangkan Brunei dan Timor Leste melarang penjualan rokok elektrik tetapi dapat menggunakanrokok elektrik.Beberapa negara juga baru-baru ini mengajukan persyaratan untuk imporrokok elektronik.Misalnya, Malaysia mewajibkan rokok elektronik impor lolos verifikasi SIRIM pada Agustus!Proses sertifikasi adalah pengajuan aplikasi – review dokumen (laporan pengujian harus diserahkan) – audit pabrik – review sertifikat – penerbitan sertifikat – pembelian label – audit pengawasan setelah sertifikasi.

 

Selain itu, beberapa negara di Asia Tenggara memiliki larangan yang lebih ketat, seperti Thailand, yang akan menegaskan kembali larangan jangka panjang terhadaprokok elektrik.Dengan begitu, pasar rokok elektrik di Asia Tenggara akan terkonsentrasi di negara-negara seperti Indonesia.

 

Cynthia Chen

Whatsapp/wechat/ponsel +86 15751339879

Email: cynthia@intl2.aierbaita.com


Waktu posting: 10 Mei-2022